Friday, August 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Prajurit TNI Pembunuh Anaknya Hanya Divonis 2,5 Tahun, Ibu Korban: Tak Adil

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 11.47
_dua_prajurit_tni_pembunuh_anaknya_hanya_divonis_25_tahun_ibu_korban_tak_adil_

Ibu kandung MAF, Fitriani (tengah), saat diwawancarai di Dilmil I-02 Medan. (foto: istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap dua prajurit TNI AD, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, menuai protes dari pihak keluarga korban. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan terhadap remaja asal Serdang Bedagai (Sergai), berinisial MAF.

Fitriani, ibu kandung MAF, mengaku kecewa dan tidak menerima vonis tersebut. Ia menilai hukuman terhadap dua prajurit aktif itu tidak sebanding dengan perbuatan brutal yang dilakukan kepada anaknya.

"Saya tidak puas. Warga sipil yang membantu mereka malah dihukum empat tahun. Kenapa mereka yang menembak langsung cuma dua tahun enam bulan?" ucap Fitriani usai sidang di Medan, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, sebagai aparat negara, seharusnya keduanya menerima hukuman lebih berat karena telah mengkhianati tugas sebagai pelindung rakyat. "Seharusnya dihukum lebih dari itu. Minimal lima atau enam tahun. Saya tidak terima," katanya.

Fitriani juga mengungkapkan betapa berat mendengar kembali kronologi kejadian dalam pertimbangan putusan hakim, termasuk hasil visum anaknya. "Saya tidak kuat mendengar kronologinya. Apalagi hasil visumnya, biadab sekali mereka," ucapnya.

Keluarga Sebut Keadilan Telah Mati

Kekecewaan juga diungkapkan kakak kandung korban, Muhammad Ilham, yang menyebut keadilan telah mati di ruang sidang militer.

"Keadilan di Dilmil ini betul-betul mati. Sudah terbukti pembunuhan dilakukan secara sadar dan brutal, lima kali tembakan seperti yang dibacakan hakim, tapi hanya dihukum ringan. Ini jelas bentuk impunitas," kata Ilham.

Ia bahkan mengaku mengalami kekerasan fisik usai memprotes putusan tersebut di ruang sidang. "Saya teriak karena tidak terima. Lalu saya diseret keluar, dipukuli, sampai memar perut saya. Teman saya, Bonaerges, juga digebuki dan diseret ke sel terdakwa," ucapnya.

Putusan dan Tindak Pidana

Majelis hakim yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada kedua terdakwa, serta memutuskan pemecatan dari dinas militer. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider satu bulan penjara.

Hakim menyatakan, kedua prajurit terbukti melanggar Pasal 76c Jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Jo. Pasal 26 KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan oditur, yang sebelumnya hanya menuntut Serka Darmen 1,5 tahun dan Serda Hendra 1 tahun penjara, dengan menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (deddy/hm24)

REPORTER: