Nelayan Asal Batu Bara Ditangkap di Simalungun Saat Transaksi Sabu

Surya Hendrian Damanik, 45 tahun, ditangkap karena menjual sabu di Simalungun. (Foto: Dok. Polres Simalungun/Mistar).
Simalungun, MISTAR.ID
Surya Hendrian Damanik, 45 tahun, yang merupakan seorang nelayan asal Batu Bara ditangkap personel Polsek Bosar Maligas, karena sedang transaksi sabu di Jalan Umum Nagori Sei Merbo, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Soni Silalahi, mengatakan Surya datang dari Batu Bara bersama seorang temannya. Sabu tersebut rencananya akan diantar ke seorang pemesan ke Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Dari penangkapan tersebut, diperoleh sabu 10,37 gram. Tersangka datang bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor. Satu orang tertangkap, dan satu lagi kabur ke perkebunan sawit,” kata Soni, Jumat (8/8/2025).
Saat ini, Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka. Pengakuannya kalau rekannya yang kabur bermarga Nainggolan. Keduanya bertetangga di Tanjung Tiram. Mereka berboncengan menjalankan pengiriman narkoba sesuai pesanan konsumen," ujarnya. (hamzah/hm20)