KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso atas Korupsi Gas Rp240 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso yang ditahan KPK. (foto:liputan6/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025).
Hendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp240 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan Hendi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.
“Kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, menawarkan kerja sama jual-beli gas dengan skema pembayaran advance payment USD 15 juta. Hendi diduga memuluskan persetujuan tersebut dan menerima commitment fee SGD 500.000,” jelas Asep.
Dari komitmen fee itu, Hendi disebut memberikan sebagian uang, yakni USD 10.000, kepada Yugi Prayanto karena mempertemukannya dengan Arso.
KPK menduga praktik rasuah ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga USD 15 juta atau sekitar Rp240 miliar. Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lain, yakni Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019) dan Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE sekaligus mantan Dirut PT Isargas).
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat BUMN yang terjerat korupsi terkait kerja sama strategis energi di Indonesia. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
1 Oktober Diperingati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Daftar Hari Penting Lainnya di Dunia