Divonis Dua Tahun Penjara karena Penipuan Arisan Online Rp28 Juta, IRT di Medan Menangis

Terdakwa Mei Rani Feri Astuti saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mei Rani Feri Astuti, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tak kuasa menahan tangis saat divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan dana arisan online senilai Rp28 juta.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung di Ruang Sidang Cakra 3, Rabu (13/8/2025). Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mei Rani Feri Astuti dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar Hakim Frans dalam persidangan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian materiil kepada korban, Andreas Henfri Situngkir. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, pengakuan bersalah, serta belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
"Jangan menangis, sudah kami kurangi," ujar Hakim Frans saat melihat Mei menangis di kursi terdakwa.
Usai mendengar putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.
Modus Penipuan Arisan Online
Kasus ini bermula ketika Mei mengajak Andreas untuk bergabung dalam sebuah grup arisan online baru yang dikelolanya. Tercatat, Mei menjadi admin dari sekitar 175 grup arisan online, sebagian besar di antaranya mengalami masalah keuangan.
Untuk menutupi kekurangan dana dari grup-grup tersebut, Mei terus membuka grup baru, termasuk yang melibatkan Andreas. Ia dijanjikan akan mendapatkan arisan senilai Rp50 juta, dengan setoran Rp4,1 juta per bulan. Meski awalnya ragu, Andreas akhirnya tergiur dan bergabung.
Namun saat tiba gilirannya untuk menerima dana arisan, uang Rp50 juta yang dijanjikan tak kunjung diberikan oleh Mei. Akibat perbuatan tersebut, Andreas mengalami kerugian sebesar Rp28,7 juta dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian. (deddy/hm27)