Sunday, September 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut: Dugaan Korupsi Citraland Tahap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Minggu, 28 September 2025 11.40
kejati_sumut_dugaan_korupsi_citraland_tahap_perhitungan_kerugian_keuangan_negara

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyebut kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

Hal itu diungkapkan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (28/9/2025).

“Saat ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim penyidik bersama ahli dan instansi yang berwenang,” katanya.

Husairi menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara merupakan tahap penting sebelum dilakukan penetapan tersangka, agar penanganannya memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang timbul akibat dugaan korupsi ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hasil perhitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab (tersangka).

“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis (28/8/2025), Kejati Sumut menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa; Kantor Pertanahan Deli Serdang; PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa; PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Hasil penyidikan sementara menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Proses pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR pun diduga melanggar hukum. (deddy/hm25)

REPORTER: