Difitnah Terlibat Narkoba, Ketua KONI Pematangsiantar Polisikan Seorang Aktivis

Kuasa hukum Riau Siahaan, Willy Sidauruk. (foto: istimewa)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pematangsiantar, Riau Alexander Siahaan, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Willy & Partners, melaporkan seseorang bernama Sammy Panggabean ke Polres Pematangsiantar atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (7/7/2025).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar Sammy, yang mendesak Kapolres Pematangsiantar agar memeriksa Riau terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Dalam surat itu, Riau diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.
Menurut kuasa hukum Riau, Willy Wasno Sidauruk, tuduhan yang dilontarkan Sammy tidak memiliki dasar hukum dan sangat merugikan kliennya secara moral, sosial, dan psikologis.
“Tindakan ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum, khususnya Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujar Willy.
Sebagai bukti awal, pelapor turut menyerahkan surat pemberitahuan aksi bertanggal 3 Juli 2024, yang menjadi dasar aksi unjuk rasa yang digelar di depan Polres Pematangsiantar, Sabtu (5/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pengaduan tersebut. (gideon/hm24)