Diduga Lecehkan Tahanan, Dua Oknum Perwira Polres Asahan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut


Alamsyah, kuasa hukum korban usai melaporkan dua oknum perwira ke Bid Propam Polda Sumut. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua oknum perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan kasus narkoba.
Kedua perwira itu yakni Kasat Tahti AKP S dan Kanit Resnarkoba Ipda S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan kasus narkoba bernama Lisa.
Alamsyah, kuasa hukum Lisa mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban menjalani penahanan di rumah Tahanan Polres Asahan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Alamsyah, sebelumnya Lisa ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan narkoba.
“Kami bertindak sebagai kuasa hukum dari klien kami yang bernama Lisa, di mana klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 jo 131 UU narkotika,” ujarnya di Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Menurut Alamsyah, berdasarkan keterangan dari kliennya, Lisa, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Satuan Narkoba Polres Asahan, dia mendapat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan AKP S dan Ipda S.
“Selama klien kami (Lisa) menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S,” katanya.
Perbuatan dugaan asusila itu terungkap setelah Lisa dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Asahan. Selama ditahan di Polres Asahan, korban tidak berani buka mulut lantaran takut terancam.
“Selama di dalam tahanan kepolisian, dia tidak pernah menceritakan kepada kami namun setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya,” tutur Alamsyah.
Setelah mendengar pengakuan korban, lanjut Alamsyah, Lisa bersama keluarga bersepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang kembali, per hari ini kami secara resmi telah melaporkan AKP S dan Ipda S ke Bidang Propam Polda Sumut, untuk diproses secara hukum yang berlaku. Kami berharap laporan ini segera diproses Bid Propam Polda Sumut supaya nantinya akan menimbulkan efek jera. Kami yakin klien kami bisa membuktikan nantinya ke pihak penyidik propam,” ucapnya. (Matius/hm18)