Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Orang Tua Korban Rudapaksa Anak Desak Polres Sergai Tangkap Pelaku

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 18.05
orang_tua_korban_rudapaksa_anak_desak_polres_sergai_tangkap_pelaku

Orang tua korban saat memberikan keterangan kepadai wartawan. (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Orang tua dari SR 15 tahun korban kasus rudapaksa anak di bawah umur mendesak Polres Serdang Bedagai (Sergai) segera menangkap terduga pelaku berinisial S 55 tahun.

Ibu korban, NH (45), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian.

Ia menyatakan laporan yang diajukannya sudah berjalan selama lima bulan namun belum ada tindakan tegas dari pihak Polres.

“Laporan saya sudah lima bulan, tapi sampai sekarang pelaku belum juga ditangkap. Saya minta Polres Sergai segera menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak saya,” ujar NH, Kamis (14/5/2025).

Kronologi Dugaan Rudapaksa

Menurutnya, kasus ini bermula pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.

Saat itu, NH yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah terduga pelaku membawa serta anaknya, SR.

Ketika hendak pulang, istri pelaku melarang anak tersebut ikut pulang.

“Anak saya ingin saya ajak pulang, tapi istri pelaku tidak mengizinkan. Anak saya akhirnya ditinggal di rumah pelaku,” kata NH.

Setibanya di rumah, NH mengaku kaget saat SR menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, sehingga mengalami trauma psikis.

“Mak, jangan ke sana lagi. Kakek itu jahat,” ujar NH menirukan ucapan anaknya. “Dia bilang sudah empat kali mengalami pelecehan.”

Tanggapan Polres Sergai

Menanggapi desakan keluarga korban, Kanit PPA Polres Sergai Ipda Ardhyka Napitupulu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kasat Reskrim.

“Nanti ya, saya koordinasi dulu dengan Kasat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sergai dengan Nomor Laporan: LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2024. (damanik/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES