Detik-detik Dua Warga Hanyut Terbawa Arus Sungai Silau di Kisaran

Tangkapan layar facebook detik-detik dua korban tenggelam di Sungai Silau, Kisaran. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Dua orang hanyut terbawa arus Sungai Silau tepatnya di Kawasan Pangkal Titi, di Jalan H.M Yamin, Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada Rabu (2/7/2025) sore.
Kedua korban yang dilaporkan hanyut adalah Reynanda Primta Ginting, staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, dan Fahri, warga Kisaran yang juga adik dari pemilik Kafe Pinggir Sungai (KPS) di lokasi kejadian.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (3/7/2025) membenarkan peristiwa tersebut namun belum memberikan informasi detail terhadap kejadian tersebut.
“Benar. Ada penindakan di situ semalam sore. Tapi untuk lebih lanjut saya sampaikan siang nanti ya, dalam keterangan pers. Biar seragam informasinya,” jelas Heriyanto ketika dikonfirmasi.
Sementara itu berdasarkan informasi diperoleh Mistar, Kejari Asahan dan Simalungun sedang melakukan penjemputan terhadap dua orang yang sedang berada di lokasi Kafe Pinggir Sungai (KPS) tepatnya di Kawasan Pangkal Titi Kisaran.
Keduanya diketahui merupakan kepala desa dan staf di Kabupaten Simalungun. Namun saat melakukan pengamanan salah satu diantaranya nekat melarikan diri melompat ke Sungai Silau dan nyaris tenggelam. Melihat kejadian ini kedua korban berusaha menolong namun malah kelelahan dan hilang di pusara sungai.
Detik-detik kedua korban saat berusaha berenang menuju tepian sungai hingga akhirnya tenggelam terekam di media sosial. Terlihat beberapa orang menunggu di pinggir sungai memakai baju Kejaksaan.
“Orang kejaksaan itu, mungkin mengejar tahanan dia. Sudah hilang dia gak nampak lagi di tengah,” kata perekam gambar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait kronologi penangkapan dan insiden hilangnya kedua korban dari Kejari Asahan. (perdana/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara