Polisi Sita Enam Video Syur Aktor yang Peras Kekasih Sesama Jenis

Aktor Aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie saat dibekuk polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MR), 27 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pria berinisial IMT, 33 tahun, yang merupakan mantan kekasih sesama jenisnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita enam video syur sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam keterangan pers pada Rabu 2 Juli 2025, mengungkapkan video tersebut berisi hubungan intim antara korban dan tersangka.
“Kami menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (3/7/2025).
Selain rekaman video, polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan satu kartu ATM atas nama tersangka MR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerasan bermula dari rasa cemburu yang dirasakan tersangka karena korban diketahui menjalin hubungan baru dengan pria lain.
“Antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus. Namun karena cemburu, tersangka kemudian memaksa korban memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video mereka,” kata Firdaus.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan bahwa korban telah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku. “Total kerugian sekitar Rp20 juta, baik melalui transfer maupun tunai,” ujarnya.
Diketahui, MR ditangkap pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. []