Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara. (Foto: Antara/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dengan putusan ini, vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan tetap berlaku.
Putusan perkara dengan nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 ini dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025. Majelis hakim kasasi terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, serta Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Panitera pengganti adalah Mario Parakas.
"Amar putusan: Tolak," demikian bunyi keterangan resmi MA, seperdi dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (3/7/2025).
Dalam putusan sebelumnya di tingkat banding, suami dari publik figur Sandra Dewi itu juga dijatuhi pidana penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar atau subsider 10 tahun penjara.
Sejumlah aset Harvey yang berkaitan dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disita negara, termasuk rumah mewah, kondominium, mobil, perhiasan, serta tas bermerek.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai tindak pidana Harvey menyebabkan kerusakan lingkungan berskala besar, sehingga perkara seharusnya dituntut dalam konteks pengadilan lingkungan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp300 triliun lebih, dengan rincian kerugian penyewaan alat pengolahan timah Rp2,28 triliun, pembelian bijih timah dari tambang ilegal Rp26,6 triliun, dan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun
Seperti diketahui, di tingkat pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. []