Monday, September 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Delapan Tersangka Kasus Jual-Beli Bayi di Jamin Ginting Medan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 22 September 2025 10.14
delapan_tersangka_kasus_jualbeli_bayi_di_jamin_ginting_medan_terancam_15_tahun_penjara

Penahanan tersangka. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan delapan tersangka kasus dugaan jual-beli bayi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Untuk ancaman hukumannya 15 tahun. Saat ini penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan,” ujar Siti, Senin (22/9/2025).

Perwira menengah Polri itu menerangkan, adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Jo. pasal 76F Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHP.

Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan satu orang bayi berusia 3 hari. Bayi tersebut merupakan salah satu korban.

“Bayi berusia 3 hari yang kita temukan sudah diamankan saat ini,” ujar Siti mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Sumut menggerebek sebuah kos-kosan yang diduga menjadi tempat jual beli manusia belum lama ini.

Siti memastikan lokasi penggerebekan tersebut tepatnya di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Siti menyebutkan, dari 8 orang yang ditangkap, satu orang laki-laki dan 7 lainnya perempuan.

“Total tersangka delapan orang, terdiri atas tujuh perempuan dan satu laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” ujar Siti. (matius/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN