Terdakwa Bambang Hermanto Ditangkap dengan Kokain 845 Gram di Asahan

"Tim Labfor Polda Sumut menampilkan barang bukti kokain milik Bambang setelah pemeriksaan dengan alat khusus. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Bambang Hermanto kembali menyita perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran, terungkap fakta mengejutkan bahwa kokain seberat 845,16 gram yang diperjualbelikan ditemukan secara tidak sengaja mengambang di laut.
Dalam fakta persidangan sebagaimana dilansir Mistar.id pada Senin (22/9/2025) dari Sistem Informasi penelusuran perkara (SIPP), terungkap bahwa Bambang bukanlah orang pertama yang memiliki narkoba jenis kokain tersebut, yang masih terbilang langka di Indonesia.
Kokain itu awalnya diperoleh dari seorang pria bernama Amri alias Alang, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepada Bambang, Alang mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut ketika sedang memancing.
Saat bertemu Bambang di rumahnya, Desember 2024, Alang menyerahkan sebuah bungkus plastik bertuliskan FEDEX berisi serbuk putih dan meminta Bambang menawarkan barang itu kepada teman-temannya. “Beng, kau kan banyak kawan, coba kau tawar-tawarkan ini. Nanti kalau laku, kita bagi hasil,” ujar Alang sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Bambang yang sempat ragu akhirnya menyimpan paket tersebut di belakang rumahnya, menunggu kesempatan untuk menjualnya.
Peristiwa berlanjut pada 20 April 2025, ketika Bambang bertemu seseorang bernama Mamat Cekot di sebuah kos di Jalan Setia Budi, Asahan. Kepada Mamat, ia menunjukkan barang yang diklaim sebagai kokain. Dari situ, kesepakatan terjalin: jika ada pembeli, Mamat akan mendapat komisi sebesar 30 persen.
Bambang kemudian memecah paket kokain menjadi dua bagian: satu plastik klip seberat 6,08 gram dan satu plastik bening seberat 217,94 gram. Kedua paket itu disembunyikan di semak-semak dan atap gubuk di kawasan perkebunan PT BSP, Kisaran Timur.
Pada sore harinya, Bambang mendatangi lokasi pertemuan. Saat ia menunjukkan salah satu paket kepada calon pembeli, polisi yang menyamar langsung menangkapnya. Dari tangan Bambang, aparat menemukan dua plastik berisi kokain. Ia juga mengakui masih menyimpan satu bungkus besar di rumahnya. Total barang bukti yang disita mencapai 845,16 gram.
Jaksa penuntut Agus Tri Ichwan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, barang bukti kokain ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Bambang Hermanto, 32 tahun, ditangkap pada 24 April 2025 di rumahnya di Kisaran Timur melalui teknik undercover buy, di mana polisi berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati transaksi dua ons kokain seharga Rp50 juta.
Kokain dikenal sebagai narkotika dengan harga jauh lebih tinggi dibanding jenis lainnya. Di pasar gelap internasional, harga kokain dapat mencapai US$148.000 atau setara Rp2,1 miliar per kilogram, sehingga mendapat julukan “narkoba sultan” karena hanya dapat diakses kalangan atas. (Perdana/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Diduga Tabrak Lari, Mobil X-Force Dirusak Warga di Medan