Thursday, October 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dalam 2 Hari 4 Tersangka Narkoba Ditangkap di Labusel, 56 Gram Sabu Disita

Kamis, 9 Oktober 2025 15.30
dalam_2_hari_4_tersangka_narkoba_ditangkap_di_labusel_56_gram_sabu_disita

Keempat tersangka narkoba diamankan di Polres Labusel. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika serta meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat total 56 gram.

Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 7 dan 8 Oktober 2025.

Kasus pertama diungkap di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, Selasa (7/10/2025). Di lokasi tersebut, petugas menangkap inisial RD alias Rosip (34), seorang petani, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Kasus kedua terjadi di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba. Petugas menangkap dua tersangka, R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan Madon, ditemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram, satu timbangan digital, satu kotak rokok, satu kaca pirex, tiga mancis, satu bong, satu handphone Vivo hitam, serta uang tunai Rp171.000.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa Madon memperoleh sabu dari Ulil. Saat penggeledahan di rumah Ulil, polisi tidak menemukan sabu, namun dari ponsel miliknya ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, Kamis (9/10/2025).

Pengungkapan ketiga dilakukan di rumah kos di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, tepat di belakang kantor salah satu partai politik, Rabu (8/10/2025). Di sana, petugas menangkap FSH alias Fani (24), seorang wiraswasta, warga Jalan Labuhan Baru.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik warna pink berisi lima plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,14 gram bruto, serta uang tunai Rp780.000 dan satu unit handphone Oppo A5i,” ucap Sahat.

Kasus keempat diungkap di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Pelaku yang diamankan adalah AMS alias Agus (39), seorang wiraswasta warga setempat.

Dari rumah tersangka, polisi menyita 24 paket plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram, satu timbangan elektrik, dua pipet skop, beberapa kotak dan plastik pembungkus, serta uang tunai Rp77.000.

“Dari hasil interogasi, Agus mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Sahat.

Ia menambahkan, keberhasilan ini berkat kerja sama jajaran kepolisian dan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.

Dengan terungkapnya empat kasus ini, Polres Labusel menegaskan komitmennya menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan narkoba demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN