Thursday, October 9, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pansus DPRD Simalungun Telusuri Dugaan Ketidakteraturan Seleksi PPPK 2024

Kamis, 9 Oktober 2025 17.54
pansus_dprd_simalungun_telusuri_dugaan_ketidakteraturan_seleksi_pppk_2024

Rapat Pansus PPPK DPRD Simalungun di ruangan Rapim. (foto: Indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun mulai menelusuri berbagai persoalan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2024.

Rapat perdana berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Simalungun, Kamis (9/10/2025), dipimpin Ketua Pansus Erwin Saragih didampingi Wakil Ketua Pansus H Mariono dan Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk.

Dari pihak Pemkab Simalungun, hadir Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jonrismantuah Damanik, bersama sejumlah staf instansi kepegawaian tersebut. Rapat berlangsung cukup dinamis ketika anggota Pansus mempertanyakan transparansi dan akurasi proses seleksi PPPK yang sempat menuai keluhan dari peserta.

Wakil Ketua Pansus H Mariono menyoroti mekanisme verifikasi data yang dilakukan BKPSDM. "Mekanisme apa yang dilakukan BKPSDM dalam proses seleksi? Apakah rekomendasi yang diterima sudah benar-benar diteliti?" ujarnya.

Sementara Bonauli Rajagukguk menyoroti potensi beban fiskal yang ditimbulkan oleh penambahan PPPK terhadap APBD Simalungun. "Kita perlu tahu, apakah ada permohonan BKD ke pemerintah pusat sesuai jumlah tenaga honor. Banyaknya PPPK tentu berpengaruh terhadap keuangan daerah," katanya.

Bona juga meminta data rinci mengenai jumlah pelamar kategori umum dan khusus di masing-masing dinas, guna memastikan keadilan dalam proses penentuan kelulusan. "Kami ingin tahu apa-apa saja poin untuk kategori khusus dan umum. Pansus ini muncul karena ada beberapa PPPK yang sudah mengabdi menahun, tapi tidak lulus," ujar Politisi Gerindra ini.

Menanggapi hal itu, Jonrismantuah Damanik menegaskan BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data yang disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "BKPSDM tidak bisa mengganti data yang disampaikan dinas. Semua berasal dari data yang disampaikan oleh OPD," ucapnya.

Anggota Pansus lainnya, Perikson Purba, menilai banyak aturan yang belum dijalankan sesuai ketentuan. Ia meminta agar OPD yang mengajukan formasi PPPK segera dipertanyakan. "Banyak peraturan yang tidak berjalan semestinya. Harapan kita, tidak ada yang dirugikan. Tapi sebelum ini menjadi bom waktu, OPD perlu kita ingatkan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Sariadi Saragih, yang menyoroti sumber data dan keabsahan gaji PPPK di sektor pendidikan. "Kita harapkan tidak ada manipulasi data, apalagi sampai jadi dagangan pihak tertentu seperti kepala sekolah atau kepala dinas," tuturnya.

Sementara itu, H Mariono juga menegaskan komitmen Pansus untuk memastikan proses seleksi PPPK di Simalungun berjalan transparan dan adil. "Harapan kita ke depan, seleksinya benar-benar objektif. Kalau ada OPD yang melanggar, kita akan rekomendasikan agar diserahkan ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Pemkab Simalungun telah melaksanakan tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II Tahun 2024. Peserta yang dinyatakan lulus Tahap I telah menerima SK pada pertengahan Juni 2025, sementara itu PPPK tahap II saat ini sedang pengusulan NI PPPK yang berproses di BKN.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN