Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Buron Tiga Bulan, Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polres Batu Bara

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 11.04
buron_tiga_bulan_pelaku_pemerkosaan_ditangkap_polres_batu_bara

DDP, 19 tahun, ditangkap Polres Batu Bara karena terlibat kasus pemerkosaan. (Foto: Dok. Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara menangkap DDP, 19 tahun, warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu, karena memerkosa ZN, 17 tahun, Selasa (8/7/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat keluar dari tempat kerjanya di Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (29/3/2025).

“Tindakan pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan korban yang terus menangis. Saat ditanya, korban menceritakan apa yang terjadi padanya,” kata Ahmad, Rabu (9/7/2025).

Korban menyetubuhi korban pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu penginapan.

Setelah tiga bulan buron, polisi menerima informasi jika pelaku bekerja di Acces Road Inalum. Polisi menangkap pelaku begitu keluar dari pintu gerbang perusahaan. (ebson/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN