Bawa 50 Butir Ekstasi, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai

Ekstasi. (f: ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tiga pemuda di Binjai ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 50 butir pil ekstasi di Jalan Soekarno Hatta KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, pada Rabu (18/6/2025). Ketiganya berinisial BW, 21 tahun, Z, 25 tahun, dan GP, 30 tahun.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mengatakan penangkapan berawal saat personel melakukan patroli rutin dan melihat ketiganya di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas mendekati dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam salah satu barang bawaan mereka,” ujar Junaidi, Sabtu (21/6/2025).
Salah satu tersangka sempat membuang bungkusan tersebut. “Saat diperiksa, ekstasi ditemukan di dalam dua bungkus rokok. Masing-masing berisi 25 butir berwarna hijau," ucapnya lagi.
Pengakuan ketiganya ekstasi akan diedarkan di Kota Binjai. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor milik tersangka.
"Terhadap ketiganya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di polres Binjai,” tuturnya.
Tersangka dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati. (endang/bayu/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Teror Bom Saudi Airlines Tak Ganggu Operasional Kualanamu