Ditemukan Kayu Olahan di Wilayah Konsesi PT Gruti, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kayu olahan PT Gruti diamankan Polsek Parbuluan. (f: ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Puluhan batang kayu olahan ditemukan di wilayah konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti). Kayu-kayu tersebut diduga hasil kayu hasil curian yang kemudian diletakkan di wilayah PT Gruti atau tepatnya di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sabtu (21/6/2025).
Setelah dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan nomor: LP/B/11/VI/21/2025/SPKT/Parbuluan/Polres Dairi/Polda Sumut, polisi mengamankan seluruh kayu tersebut.
Penanggung jawab lapangan PT Gruti wilayah Tele II, Kery Sinaga, membenarkan kepada Mistar bahwa pihaknya telah melaporkan masalah tersebut.
“Pada Jumat (20/6/2025), saat saya berada di camp PT Gruti di Desa Parbuluan, kami menemukan puluhan kubik kayu olahan ada di area konsesi perusahaan. Kayu-kayu ini diduga hasil aktivitas ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kery via WhatsApp.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Parbuluan, Aiptu JT Banurea, membenarkan penyelidikan kasus tersebut.
“Benar, saat ini personel kami sedang mengevakuasi barang bukti kayu olahan tersebut ke kantor Polsek. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa kami berikan keterangan lebih lanjut,” ujar Banurea saat dihubungi via telepon.
Pihak kepolisian belum mengungkap identitas pelaku karena proses penyelidikan masih berlangsung. (manru/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Bawa 50 Butir Ekstasi, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai