Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ahli Pidana Nilai Tiga SK Kadishub Siantar Soal Area Parkir di RSVI Bentuk Pemaksaan

Selasa, 7 Oktober 2025 09.01
ahli_pidana_nilai_tiga_sk_kadishub_siantar_soal_area_parkir_di_rsvi_bentuk_pemaksaan

Ahli pidana dari UMSU, Alfi Syahri, saat memberikan pendapat di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ahli pidana, Alfi Syahri, menilai tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar yang ditandatangani Julham Situmorang soal penutupan area trotoar dan parkir tepi jalan di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) merupakan bentuk pemaksaan.

Setelah ditandatangani, ketiga SK tersebut diberikan kepada pihak RSVI. Di antaranya ialah SK No. 017/500.11.33.1/1504/V-2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Izin Penutupan Area Trotoar dan Parkir Tepi Jalan Umum Renovasi Cover Depan RSVI Pematangsiantar.

Kemudian, SK No. 017/500.11.33.1/1970/VI-2024 tanggal 27 Juni 2024 serta SK No. 017/500.11.33.1/2341/VII-2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Perpanjangan Waktu Rekomendasi Penutupan Area Trotoar dan Parkir Tepi Jalan Umum Renovasi Cover Depan RSVI Pematangsiantar.

Hal itu diutarakan Alfi ketika dimintai pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta yang menjerat terdakwa Julham Situmorang selaku mantan Kadishub Pematangsiantar.

"Iya, SK itu sebagai sarana untuk memaksa (pihak RSVI memberikan uang kompensasi parkir). Di situlah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan," katanya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/10/2025) petang.

Alfi mengatakan, perbuatan Julham yang meminta kompensasi parkir Rp300 ribu per hari kepada pihak RSVI melalui ketiga SK tersebut selama proses renovasi gedung RSVI merupakan pungli.

"Pungli itu kalau menurut ahli perbuatan memaksa. Ahli menyatakan uang (Rp48,6 juta) yang diserahkan RSVI (ke Dishub) itu statusnya milik RSVI sebetulnya. Kalau diminta balik oleh RSVI boleh," ujarnya.

Dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menyimpulkan, perbuatan Julham merupakan bentuk tindak pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Tipikor sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah meminta pendapat ahli, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (20/10/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Seperti diketahui, Julham didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsider melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN