Putra Eks Kadishub Siantar Sebut Ayahnya Suka Menolong, Kuasa Hukum: Tidak ada Pelanggaran Pidana

Raja Situmorang didampingi Kuasa Hukum Julham Situmorang saat memperlihatkan bundelan materi perkara di PN Pematangsiantar. (foto: Abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Putra eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Raja Situmorang berterimakasih pada sejumlah pihak termasuk media yang selama ini memberi perhatian terhadap kasus tuduhan korupsi yang menjerat ayahnya. Dia datang ke Pengadilan Negeri (PN) bersama Tim Kuasa Hukumnya melayangkan pra-peradilan penetapan tersangka sang ayah.
"Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman semua yang telah membantu ayah saya. Yang saya tahu ayah saya orang yang baik dan suka menolong orang lain," ucapnya, Rabu (20/8/2025).
Raja mengaku dia ingin mencari keadilan pada kasus yang menimpa ayahnya. Dikatakannya, ayahnya Julham Situmorang tidak korupsi seperti yang dituduhkan saat ini. "Yang saya tahu ayah saya tidak korupsi, tidak mengambil uang dan teman-teman media pasti tahu dengan keadaan kami," tuturnya.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Immanuel Sembiring dan Wilter Sinuraya menduga kasus klien mereka sejak awal prematur. Immanuel menyebut unsur kerugian negara dalam kasus Julham tidak terbukti dengan memperlihatkan bundelan materi perkara.
"Kami melihat dari perkara ini ada cacat formil dan cacat prosedur. Kami melihat tidak terpenuhinya unsur kerugian negara Rp48,6 juta atas izin yang dikeluarkan klien kami untuk pengelolaan parkir," tuturnya.
Immanuel menuturkan Inspektorat Pematangsiantar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Khusus Nomor : 005/700.1.2.1/3284/XII-2024 tertanggal 9 Desember 2024 justru merekomendasikan untuk membentuk Tim Investigasi Pelanggaran Disiplin. Artinya, kata dia, tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus itu.
"Padahal uang tersebut sudah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Pematangsiantar sesuai dengan jumlah yang sama dengan apa yang diterima [klien kami] Julham Situmorang," katanya.
Menurutnya, itikad baik kliennya itu telah terbukti dengan menyetorkan uang yang diterima ke kas negara dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dia juga menyinggung Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, dan Polri Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 Tahun 2023 dan Nomor : NK/1/12023 tentang Koordinasi Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Pada Pasal 5 diketahui bahwa potensi kerugian negara yang nilainya lebih kecil daripada penanganan perkara, maka perkara harus ditangani agar dilakukan pengembalian," ucapnya. (Jonatan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Soal Kenaikan Gaji DPR, Akademisi: Ada Nilai Positif dan Negatif