Bawa 10 Kg Sabu, Trio Pemuda Asal Tanjungbalai Ditangkap di Kisaran

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menginterogasi ketiga pelaku. (f: perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan Polres Asahan. Tiga pemuda asal Kota Tanjungbalai yang diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu, ditangkap saat melintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Kisaran, tepat di dekat rel kereta api, Selasa (17/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
“Ketiganya diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Terios tanpa plat nomor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tas hitam dan dikemas menggunakan bungkus teh China serta plastik hijau,” ujar Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, Kamis (19/6/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP, 26 tahun, IJ, 44 tahun, dan F, 34 tahun. Ketiganya merupakan warga Tanjungbalai dan diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas daerah.
“Para tersangka berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan sabu dari Tanjungbalai menuju Medan atas perintah seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO,” katanya.
Informasi mengenai keberadaan ketiga pelaku didapatkan Satres Narkoba Polres Asahan setelah menerima laporan terkait pergerakan mencurigakan mobil Terios abu-abu dari arah Tanjungbalai menuju Medan. Petugas kemudian membagi tim di sejumlah titik rawan dan melakukan pengintaian.
“Sekitar pukul 01.15 WIB, mobil dengan ciri-ciri sesuai berhasil terdeteksi. Petugas membuntuti kendaraan tersebut dan melakukan penyergapan di Jalan HOS Cokroaminoto. Ketiga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti sabu seberat 10 kg,” ucap Mulyoto.
Sabu yang disita dibungkus dalam kemasan teh China merek “Gwanyinwang”, dengan total berat mencapai 10.000 gram (10 kg). Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan memiliki potensi merusak ribuan generasi muda jika sempat beredar.
Para pelaku kini ditahan di Oolres Asahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Berdasarkan pengakuan awal, mereka nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi. Ketiganya dijanjikan upah setelah barang sampai ke tangan penerima. Tapi sebelum itu terjadi, mereka lebih dulu kami amankan,” tutur Mulyoto.
Polres Asahan masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu pelaku utama yang diduga menjadi pengendali pengiriman sabu dari Tanjungbalai ke Medan. (perdana/hm24)