Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Antarprovinsi, Tiga Tersangka Ditangkap

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (foto:matiusgea/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali berhasil mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi. Kali ini, petugas mengamankan 10 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 8 Agustus 2025, di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Menurut Calvijn, ketiga pelaku yang diamankan adalah: RM, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang – berperan sebagai kurir.
Selanjutnya, SB, warga Desa Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh – juga berperan sebagai kurir. Dan, BJ, yang memberikan sabu kepada RM dan SB – berperan sebagai pemasok.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial P yang berperan sebagai pengendali jaringan, masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan.
Modus Operandi dan Imbalan
Calvijn menjelaskan bahwa pelaku P menawarkan upah kepada para kurir sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan, dan akan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta per kilogram sabu setelah transaksi berhasil.
“Tersangka P bertugas mengendalikan seluruh jaringan dan memberikan upah kepada para pelaku,” ujar Calvijn, Rabu (13/8/2025).
Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti 10 kilogram sabu telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (matius/hm27)