Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Penetapan Tersangka Segera Diumumkan

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan gelar perkara (Foto: Tribun)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polda Metro Jaya resmi menggelar perkara terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (6/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan proses gelar perkara tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi tahap penting untuk menentukan arah penyidikan dan memastikan apakah sudah ada pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul, gelar perkara sedang berlangsung,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi menjelaskan, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna memastikan objektivitas penyelidikan.
“Hari ini kami lakukan gelar perkara dan akan menentukan ada atau tidaknya tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu pada 30 April 2025. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan adanya indikasi unsur pidana.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai terlapor, antara lain Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dr. Tifa. Mereka telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini dengan profesional dan terbuka agar publik mendapatkan kepastian hukum terkait kebenaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.


























