28 Advokat Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan: Bela yang Terpinggirkan

Prosesi pengangkatan dan pelantikan 28 advokat oleh DPC Peradi Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 28 advokat baru resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan di Andaliman Hall, Senin (14/7/2025) sore. Pelantikan dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Medan, Burhan Sidabariba, mewakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Luhut MP Pangaribuan.
Ketua DPC Peradi Medan, Dwi Ngai Sinaga, dalam sambutannya mengajak para advokat yang baru dilantik untuk aktif hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Tugas advokat bukan hanya menangani perkara. Lebih dari itu, jadilah pembela bagi mereka yang terpinggirkan, yang membutuhkan keadilan namun tak tahu ke mana harus mengadu,” ujar Dwi usai pelantikan.
Ia menekankan pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan peneguhan tanggung jawab profesi. Advokat, katanya, adalah penegak hukum yang mandiri dan bebas, dan karena itu harus menjunjung tinggi etika serta keberanian moral.
“Profesi advokat adalah amanah. Jaga integritas dan hormati nilai-nilai keadilan sosial. Hari ini kalian resmi mengemban peran sebagai bagian dari sistem hukum yang luhur,” katanya.
Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada DPN Peradi yang telah memberikan kepercayaan kepada DPC Medan untuk menyelenggarakan pelantikan ini, sekaligus mendukung peningkatan kualitas advokat di daerah.
Sementara itu, Burhan Sidabariba menegaskan advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan. Karena itu, mereka harus mengedepankan prinsip officium nobile—profesi yang mulia—dalam menjalankan tugas.
“Advokat bukan sekadar profesi, tapi bagian penting dari penegakan hukum dan keadilan. Integritas dan tanggung jawab moral adalah fondasi utamanya,” ujar Burhan.
Ia mengingatkan pelantikan hanyalah satu tahap. Para advokat yang baru dilantik masih harus menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Medan agar dapat beracara secara sah di seluruh pengadilan Indonesia.
“Sumpah advokat akan digelar besok, Selasa (15/7/2025). Setelah itu, barulah status advokat mereka sepenuhnya berlaku, dan mereka resmi bisa beracara,” tuturnya. (deddy/hm24)