14,6 Ton Mangga Selundupan Dimusnahkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Pemusnahan penyelundupan mangga ilegal. (f: amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 14,6 ton mangga asal Malaysia hasil penyelundupan dimusnahkan tim gabungan terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, Bea Cukai (BC) Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025).
Pemusnahan dilakukan di BBKHIT Sumut, menyusul penggagalan upaya penyelundupan yang menggunakan kapal KM T JAYA di Perairan Tanjung Siapi-api pada Selasa, 24 Juni 2025. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp730 juta, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak sebesar Rp316 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya, mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Keempat pelaku memiliki peran berbeda, yakni sebagai nahkoda kapal, kepala kamar mesin (KKM), dan dua orang anak buah kapal (ABK),” ujarnya.
Saat ini, kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai bekerja sama dengan Kejaksaan, guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Agus menjelaskan, modus operandi penyelundupan adalah memanfaatkan jalur laut. Mangga asal Thailand diduga diangkut melalui jalur darat ke Malaysia, lalu dikirim ke Indonesia menggunakan kapal Indonesia dari pelabuhan tak resmi menuju Perairan Asahan.
“Pukul 01.14 WIB, Selasa (24/6), tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kapal kayu yang telah menjadi target operasi. Pukul 01.45 WIB, kapal berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Di antara tumpukan barang, ditemukan gundukan mangga yang disembunyikan dan ditutupi barang lain. Agus mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama. "Kasus seperti ini sudah kami tangani empat kali. Pemesan dan pihak lain yang terlibat masih dalam pencarian," katanya.
Dampak Ekonomi dan Kesehatan
Ketua Tim Penegakan Hukum, Andry Pandu Latansa, menegaskan penyelundupan hortikultura ilegal seperti ini membawa dampak ekonomi dan kesehatan serius.
“Petani lokal dirugikan karena tidak bisa bersaing dari segi harga. Harga mangga selundupan bisa ditekan hingga Rp10.000 per kilogram karena Thailand sedang panen raya,” ucap Andry.
Selain itu, hasil uji karantina menunjukkan bahwa mangga yang disita terkontaminasi larva lalat buah dan cendawan (jamur). Hal ini berisiko tinggi mencemari buah-buahan lokal dan dapat memicu penyakit tanaman, bahkan mengganggu ekosistem pertanian di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
“Penyelundupan produk hortikultura ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga membahayakan perlindungan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat, karena potensi membawa organisme pengganggu tanaman (OPT) sangat besar,” tutur Andry. (amita/hm24)