Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 31.200 Batang Rokok Ilegal di Kisaran


Kotak kardus berisi barang bukti rokok dibawa ke Bea Cukai Teluk Nibung. (f.ist/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Upaya penyelundupan puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara.
Sebanyak sekitar 31.200 batang hasil tembakau (HT) ilegal yang dikirim melalui ekspedisi kargo diamankan dalam operasi di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Riau, serta Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Awalnya, tim intelijen DJBC Sumut dan DJBC Riau melakukan analisis informasi, dan kemudian menindaklanjutinya dengan memantau pergerakan paket mencurigakan di salah satu layanan ekspedisi kargo.
Darin hasil pemeriksaan, tim menemukan empat koli berisi rokok polos tanpa pita cukai merek Dominic, yang berjumlah total 31.200 batang.
Nilai total barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp46.332.000, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp23.275.200.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Barang bukti saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk proses lebih lanjut.
Nurhasan menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di bidang cukai, khususnya terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” ujatnya, Kamis (15/5/2025).
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran ke kantor Bea Cukai terdekat, guna membantu menekan distribusi rokok ilegal di Indonesia. (saufi/hm27)