Thursday, June 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Medan Ditangkap di Binjai, Diduga Tipu Korban Rp33 Juta dengan Modus Kerja ke Australia

journalist-avatar-top
Kamis, 26 Juni 2025 18.31
warga_medan_ditangkap_di_binjai_diduga_tipu_korban_rp33_juta_dengan_modus_kerja_ke_australia

Terdua pelaku penipuan modus bekerja keluar negeri saat ditangkap Polres Binjai. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial CS, 53 tahun, warga Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, yang diduga melakukan penipuan bermodus penyaluran kerja ke Australia.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) setelah menerima laporan dari korban yang merasa tertipu usai menyerahkan uang sebesar Rp33 juta kepada pelaku dengan harapan bisa diberangkatkan bekerja ke Australia.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, janji tersebut tidak juga terealisasi. Hal ini diakui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, Kamis (26/6/2025).

“Korban yang merasa tertipu membuat laporan ke Polres Binjai dengan nomor LP/B/118/II/2025 tertanggal 21/2/2025, mengingat lokasi penyerahan uang dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota,” ujarnya.

Menurut Hizkia, proses penangkapan tidak berjalan mudah karena pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

“Saat keberadaan pelaku terendus, kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan CS di kawasan Binjai Kota,” katanya.

CS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (endang/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN