1.227 Narapidana Lapas Binjai Terima Remisi HUT ke-80 RI

Kalapas Binjai, Wawan Irawan (kanan) menyerahkan surat remisi kepada perwakilan narapidana. (foto: dok Lapas Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi umum, Minggu (17/2025).
Dari total tersebut, 16 orang di antaranya mendapatkan remisi umum II (RU II) yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas. Pada tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa yaitu merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 sebagai bentuk penghargaan pada momen penting kemerdekaan bangsa.
Sebanyak 1.288 orang narapidana Lapas Binjai juga menerima remisi dasawarsa yang 10 orang diantaranya langsung bebas. Penyerahan remisi kepada narapidana dilakukan Wakil Walikota Binjai, Hasanul Jihadi, dalam rangkaian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di lapangan upacara Lapas Binjai.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, mengungkapkan jumlah penghuni Lapas Binjai saat ini adalah 1.537 orang, yang terdiri dari 276 tahanan dan 1.261 narapidana.
Wawan menjelaskan dari jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 1.227 orang telah memenuhi syarat dan semuanya menerima remisi umum dan 1.288 orang Untuk Remisi Dasawarsa.
"Ada sebanyak 1.227 orang narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi umum dan 1.288 orang untuk Remisi Dasawarsa, semuanya menerima remisi," ujar Wawan.
Jadi hari ini, lanjutnya, ada 26 narapidana mendapatkan remisi umum II dan remisi dasawarsa II atau langsung bebas.
"Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk terus menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas diri, sehingga tujuan pembinaan pemasyarakatan dapat terwujud secara optimal," ucap Wawan. (Endang/hm18)