Monday, October 20, 2025
home_banner_first
HIBURAN

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Mistar.idSenin, 20 Oktober 2025 17.01
RJ
lisa_mariana_jadi_tersangka_kasus_pencemaran_nama_baik_ridwan_kamil

Lisa Mariana Presley Zulkandar menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. (foto:beritanasional/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terhadap selebgram Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka.

Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan Lisa ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025). Surat panggilan telah dilayangkan kepada Lisa pada Jumat (17/10/2025) malam untuk pemeriksaan pada Senin (20/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025) malam.

Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena Lisa beralasan sakit. Kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, menyampaikan pihaknya telah menyerahkan surat keterangan medis dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan, antara 23 atau 24 Oktober.

“Kemarin dia kurang sehat. Kami sudah siapkan permintaan jadwal ulang minggu depan,” ujar Jhony di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Jhony menyebut Lisa siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. “Responsnya, dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” katanya.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya masih perlu diuji karena menurutnya tidak ada pihak yang secara langsung dirugikan atau dicemarkan. “Ini masih perlu diuji pembuktiannya. Kami menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di Siber Bareskrim,” ujar Jhony.

Jhony juga menegaskan bahwa Lisa bersikap kooperatif sejak awal dan tidak berniat melarikan diri. “Klien kami taat hukum dan kooperatif dari awal. Karena ini menyangkut nama baik siapa sebenarnya? Jangan sampai masalah ini diramaikan terus karena menyangkut aib,” imbuhnya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyambut baik langkah Polri yang menetapkan Lisa sebagai tersangka. “Ini bukti penyidik bekerja profesional dalam menuntaskan kasus tersebut,” kata Muslim.

Ia juga menilai tindakan Lisa telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. “Kami mengapresiasi Bareskrim yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pencemaran nama baik,” ujarnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Lisa menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anaknya berinisial CA. Klaim itu disampaikan Lisa melalui media sosial dan konferensi pers, yang kemudian menuai sorotan publik.

Ridwan Kamil menampik tuduhan tersebut dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi informasi elektronik.

Hasil Tes DNA Menentukan

Polri kemudian memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa, dan anak berinisial CA.

Pada 20 Agustus 2025, hasil pemeriksaan dari Pusdokkes Polri menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan CA.

“Biro Lab Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ungkap Kombes Rizki Agung Prakoso.

Dengan hasil tersebut, tudingan Lisa dinyatakan tidak berdasar dan menjadi dasar kuat bagi penyidik menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Di tengah kontroversi, seorang pria bernama Revelino Tuwasey sempat mengaku sebagai ayah biologis dari CA. Melalui kuasa hukumnya, Fikri Wijaya, Revelino menggugat Lisa ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun, pengakuan tersebut dibantah oleh Lisa.

Kini, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lisa pekan depan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan di Direktorat Siber Bareskrim Polri. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN