Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Iklan Bank BJB

Lisa Mariana. (Foto: Tangkapan layar Instagram @lisamarianaaa)
Jakarta, MISTAR.ID
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kembali menjadi sorotan setelah Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
Atas pengakuan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk dimintai keterangan.
Desakan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai pengakuan Lisa menjadi pintu masuk penting dalam membongkar perkara ini.
“Berarti mau tidak mau, suka tidak suka, KPK harus segera memanggil Ridwan Kamil. Karena sudah ada pengakuan Lisa Mariana bahwa dia menerima uang dari dugaan aliran dana iklan BJB, baik langsung dari Ridwan Kamil atau melalui pihak lain. Setidaknya, ada kaitannya dengan RK, bisa saja lewat orang yang diminta menyampaikan uang kepadanya,” ujar Boyamin, Sabtu (23/8/2025), dilansir dari detikcom.
Menurutnya, pemanggilan RK diperlukan agar konstruksi kasus ini semakin jelas. “KPK tidak boleh beralasan lagi. Harus cepat bergerak, segera memanggil Ridwan Kamil untuk memenuhi struktur bangunan dugaan korupsi pengadaan iklan BJB,” tambahnya.
Boyamin juga meminta KPK melacak lebih jauh aliran dana kasus ini. Ia menduga dana hasil korupsi tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Apalagi kalau uang hasil korupsi atau markup iklan itu diberikan kepada Lisa Mariana. Itu harus dilacak, karena bisa sampai pada level pencucian uang untuk kepentingan pihak tertentu,” tuturnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai dana yang diterima Lisa seharusnya bisa dikembalikan jika terbukti berasal dari tindak korupsi.
“Seseorang dipanggil penyidik sebagai saksi tentu dibutuhkan keterangannya untuk memperjelas penyidikan. Nah, soal aliran dana itu, kalau bukan merupakan transaksi sah, ya harus dirampas negara. Ada kewajiban mengembalikan,” kata Zaenur.
Zaenur menilai pengakuan Lisa sudah cukup untuk menguatkan bukti adanya kerugian negara. “Bagi pemberi, kalau memang berasal dari tindak pidana, artinya semakin menguatkan peran mereka. Unsur merugikan keuangan negara sudah jelas, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga terpenuhi. Tinggal KPK mengusut apakah ini penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Lisa Akui Terima Dana untuk Anak
Usai diperiksa KPK sebagai saksi, Lisa Mariana membenarkan adanya aliran dana terkait kasus tersebut. “Ya kan buat anak saya, benar,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Meski demikian, ia menolak menyebutkan jumlahnya. “Saya tidak bisa sebut nominalnya ya. Itu biar KPK saja yang menyampaikan,” kata Lisa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartono (WH) (mantan pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Kasus ini sendiri terjadi ketika Ridwan Kamil masih menjabat Gubernur Jawa Barat.[]
NEXT ARTICLE
Wamenaker Noel Minta Amnesti Presiden Prabowo