Kasus Dugaan Ancaman DJ Panda terhadap Erika Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Erika Carlina dan DJ Panda. (foto: istimewa)
Jakarta, MISTAR.ID
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan aktris Erika Carlina terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda ke tahap penyidikan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dialami Erika.
"Sudah masuk tahap penyidikan," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, Selasa (7/10/2025).
Kenaikan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam laporan yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan Erika terkait ancaman yang ia terima melalui grup WhatsApp fanbase DJ Panda, yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dalam grup tersebut, Erika menyebut adanya ujaran kebencian, penggiringan opini, hingga penyebaran data pribadi, yang diduga berasal dari DJ Panda sendiri.
“Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/7/2025) lalu.
Erika telah diperiksa sebagai pelapor, Kamis (24/7/2025). Kepada media, ia mengungkap alasan utama pelaporannya adalah demi melindungi janin dalam kandungannya yang saat itu telah berusia 9 bulan.
“Aku meminta perlindungan hukum karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” ucap Erika usai pemeriksaan.
Erika menegaskan dirinya tidak menuntut pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilan tersebut, melainkan murni melapor karena merasa terancam oleh tindakan dan pesan-pesan yang beredar dalam grup fanbase.
Erika juga mengungkap bahwa ia mulai menjadi sasaran serangan digital, termasuk pesan langsung berisi intimidasi, sejak Juli lalu. “Aku juga bingung kenapa orang-orang bisa tahu aku hamil. Ternyata informasinya berasal dari grup itu,” kata Erika.
Kasus ini kini terus didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Beberapa pasal yang disangkakan dalam laporan Erika antara lain Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.