Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Tukar Sebelum 30 April, BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran

journalist-avatar-top
Senin, 28 April 2025 21.20
tukar_sebelum_30_april_bi_tarik_4_pecahan_uang_kertas_rupiah_dari_peredaran

Bank Indonesia imbau masyarakat untuk segera tukarkan 4 pecahan uang kertas hingga 30 April 2025. (f:net/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp10.000 Emisi 1979, pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI hingga akhir bulan ini atau sebelum 30 April.

Pasalnya, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," katanya, Senin (28/4/2025).

Dikatakan Ramdan, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran namun masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu seperti dikutip dari laman resmi BI.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut itu dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutannya. (kompas/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES