Rokok Ilegal Marak, Pakar: Negara Rugi, Remaja Jadi Sasaran

Dua jenis rokok non cukai atau ilegal yang masih dijual bebas di Medan, Sumatera Utara. (foto:adilsitumorang/mistar).
Medan, MISTAR.ID
Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama dari sektor penerimaan cukai. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, yang menilai fenomena ini dipicu oleh kenaikan cukai rokok legal dan menurunnya daya beli masyarakat.
Menurut Gunawan, rokok legal yang semakin mahal akibat cukai membuat masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah dan remaja, beralih ke rokok ilegal karena harganya yang jauh lebih murah.
“Rokok ilegal menjadi alternatif karena rokok legal semakin tidak terjangkau bagi sebagian masyarakat,” ujar Gunawan kepada MISTAR, Kamis (14/8/2025).
Rokok, Pengeluaran Utama Rumah Tangga
Gunawan menjelaskan bahwa rokok masih menjadi salah satu pengeluaran utama rumah tangga, terutama pada lapisan masyarakat menengah ke bawah. Bahkan, dalam beberapa kasus, rokok menempati posisi tiga besar setelah beras dan kebutuhan pokok lainnya.
“Kenaikan harga rokok legal sangat sensitif. Jika pendapatan tidak ikut naik, maka akan ada perubahan perilaku konsumsi, dari legal ke ilegal,” ucapnya.
Dampak pada Industri dan Penerimaan Negara
Fenomena ini, menurut Gunawan, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu kinerja industri rokok legal. Persaingan tidak sehat dengan rokok ilegal membuat banyak produsen rokok legal tertekan, bahkan terancam gulung tikar.
Solusi: Penertiban dan Pengawasan Lebih Ketat
Untuk mengatasi persoalan ini, Gunawan menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap produsen serta distribusi rokok ilegal.
“Pemerintah sebaiknya menertibkan perusahaan rokok ilegal, termasuk juga mengawasi dan menertibkan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat,” katanya tegas.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri rokok legal, sekaligus melindungi pendapatan negara dari sektor cukai yang menjadi salah satu sumber pembiayaan nasional. (amita/hm27)