PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant, Tegaskan Dana Nasabah Aman

Ilustrasi. (foto: Getty Images)
Jakarta, MISTAR.ID
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening bank tidak aktif atau dormant yang sebelumnya diblokir. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya permintaan dari masyarakat.
“Sudah puluhan juta rekening yang kami buka kembali. Jumlahnya lebih dari 28 juta rekening,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Menurut Natsir, proses pembukaan kembali rekening dormant masih terus berjalan. Ia memastikan seluruh dana milik nasabah tetap aman, meskipun rekening sempat diblokir. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Uang nasabah 100 persen aman,” katanya.
Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant 3 Bulan
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan kebijakan pemblokiran rekening dormant disesuaikan dengan profil risiko masing-masing nasabah di tiap bank. Ia membantah semua rekening tidak aktif tiga bulan otomatis akan diblokir.
“Kriteria dormant berbeda di tiap bank, tergantung pada profil risiko nasabah dan parameter bisnis masing-masing bank,” ucap Ivan.
Ivan menambahkan, jangka waktu tiga bulan hanya berlaku dalam konteks tertentu, misalnya ketika rekening dibuka untuk tindak pidana seperti judi online lalu ditinggalkan tanpa aktivitas.
“Tidak ada ketentuan baku soal tiga bulan. Itu berlaku jika nasabah tergolong sangat berisiko, misalnya membuka rekening untuk judi online lalu tidak lagi aktif setelah data diperbarui oleh bank,” tuturnya.
Ia menjelaskan rekening yang paling banyak dibekukan adalah yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, karena dianggap rawan disalahgunakan jika dibiarkan.
“Rekening yang lama tidak aktif justru bisa jadi celah untuk penyalahgunaan. Negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan mengambil hak mereka. Jadi tidak ada itu rekening dirampas negara,” ujarnya sambil tertawa ringan.
Ivan menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal, seperti judi daring dan kejahatan finansial lainnya.
“Dampak sosial dari judi online sangat serius, mulai dari kebangkrutan hingga bunuh diri. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat,” katanya. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Bawang Merah di Medan Tembus Rp55.000 per Kg