Pegadaian: Aturan PPh 22 Tak Pengaruhi Harga Buyback Emas

Pegawai Pegadaian saat melayani nasabah. (foto:amita/hm16)
Medan, MISTAR.ID
Deputi Operasional Pegadaian Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, Basuki Tri Andayani, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen tidak berpengaruh terhadap harga jual kembali (buyback) emas.
Menurut Basuki, kebijakan tersebut hanya berlaku saat pembelian emas pertama kali, baik melalui Pegadaian, toko emas, maupun penyedia lainnya.
"Aturan ini hanya dikenakan saat pembelian, bukan saat penjualan kembali. Jadi, tidak mempengaruhi harga buyback," katanya, Kamis (7/8/2025).
Basuki juga mengungkapkan bahwa untuk produk Galeri 24 anak perusahaan Pegadaian, harga buyback justru lebih kompetitif.
"Margin atau selisih antara harga beli dan jual produk Galeri 24 lebih kecil dibandingkan produsen lain, seperti Antam. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri agar masyarakat memilih produk Galeri 24," tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat tidak ragu berinvestasi emas melalui Pegadaian karena dinilai aman, mudah, dan menguntungkan. (amita/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Nilai Tukar Rupiah Kokoh Rp16.286 Sore ini