Patuhi PPh 22, Pegadaian Tetap Cetak Untung Lewat Strategi Bisnis yang Adaptif

Petugas Pegadaian menunjukkan produk mereka kepada salah seorang konsumen. (foto: amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Meski pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas, PT Pegadaian tetap mencatatkan kinerja positif berkat strategi bisnis yang adaptif.
Deputi Operasional Pegadaian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Basuki Tri Andayani, mengatakan pihaknya tidak melihat kebijakan pajak tersebut sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi negara.
“Sebagai BUMN, Pegadaian wajib patuh terhadap ketentuan pemerintah. Kami tidak terlalu memikirkan potensi kerugian karena orientasinya tetap pada kepatuhan,” ujar Basuki, Kamis (7/8/2025).
Namun demikian, lanjutnya, sebagai entitas bisnis, Pegadaian juga mengambil kebijakan untuk tetap kompetitif di pasar.
“Kami berikan strategi tambahan seperti diskon pembelian, cashback, dan program menarik lainnya yang di luar regulasi. Jadi, dari sisi ekonomi, bisnis kami masih tetap menguntungkan,” katanya.
Hal tersebut dilakukan karena Pegadaian melakukan produksi sendiri, sehingga harga pokoknya bisa ditekan sedemikian rupa agar tidak lebih tinggi dari harga yang diproduksi oleh perusahaan yang lain. (amita/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Andaliman di Siantar Rp130.000 per Kilogram