Ingin Batalkan Tiket Kereta Api? Ini Syarat dan Prosedurnya

Penumpang Kereta Api Siantar Ekspres: (foto: abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Rencana perjalanan dengan kereta api kadang harus dibatalkan karena alasan mendesak. Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan kemudahan bagi penumpang yang ingin membatalkan tiketnya, baik secara daring maupun langsung di stasiun.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M As’ad Habibuddin, mengatakan pembatalan tiket hanya dapat dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang dalam satu kode booking, dan harus menggunakan akun Access by KAI milik pemohon.
“Pembatalan dapat diajukan paling lambat dua jam sebelum jadwal keberangkatan, dengan syarat tiket sudah berstatus 'paid' atau telah dibayar. Jika melewati batas waktu tersebut, pembatalan hanya bisa dilakukan secara manual di loket pembatalan stasiun yang melayani,” ujar As’ad, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru Islam: Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumut, Tiket Tembus 129 Persen
As’ad menambahkan, setiap pembatalan tiket akan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket, tidak termasuk biaya pemesanan. Dana pengembalian akan ditransfer ke rekening bank penumpang maksimal tujuh hari setelah pembatalan diajukan.
“Pengembalian dana hanya dilakukan melalui transfer bank, dan hanya ke rekening atas nama salah satu penumpang dalam kode booking. Nama dan nomor rekening harus sesuai dengan data di buku rekening,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penumpang berhati-hati dalam menginput data rekening. “Jika terjadi kesalahan pada nama atau nomor rekening, maka proses pengembalian akan ditolak dan penumpang harus melakukan pembatalan ulang secara manual di stasiun,” ucapnya. (abdi/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Minyak Melemah Setelah OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi