Harga Ubi Kayu di Siantar Masih di Bawah Ketetapan Kementan


Ilustrasi ubi kayu atau singkong. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga pembelian ubi kayu (singkong) oleh pihak industri sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan rafaksi maksimal 15 persen. Penetapan ini berlaku secara nasional sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
Namun, di Kota Pematangsiantar harga jual ubi kayu masih jauh di bawah ketetapan tersebut. Saat ini, harga di tingkat petani hanya berkisar Rp1.025 per kilogram.
"Hari ini harga singkong masih di angka Rp1.025 per kilogram. Itu masih di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, padahal di Siantar saat ini sedang musim panen," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar, Pardamean Manurung, Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan, melimpahnya hasil panen menyebabkan petani tidak memiliki banyak pilihan selain menjual hasilnya di bawah harga acuan. Hal ini juga mempertimbangkan sifat singkong yang mudah membusuk jika tidak segera dijual.
"Daripada tidak laku dan akhirnya membusuk, petani memilih menjual dengan harga lebih rendah. Ini sudah hukum pasar, saat pasokan melimpah, harga akan turun," katanya.
Diketahui, luas lahan perkebunan ubi kayu di Kota Pematangsiantar mencapai sekitar 204 hektare. Produksi dari lahan tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal.
"Sebagian besar petani di Siantar menjual hasil panen mereka ke PT Bumi Sari," kata Pardamean. (hamzah/hm24)