Harga Cabai Merah di Sumut Naik, Disperindag Sebut Cuaca Kemarau Jadi Penyebab

Kepala Dinas Disperindag ESDM Sumut Fitra Kurnia. (foto:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa tingginya harga cabai merah belakangan ini disebabkan oleh faktor cuaca kemarau yang terjadi di sejumlah wilayah penghasil cabai.
“Jadi setelah kita cari tahu, kita konfirmasi lagi ke kelompok-kelompok petani cabai itu karena tidak hujan-hujan beberapa waktu terakhir, baru akhir-akhir ini masuk hujan,” ujar Kepala Disperindag ESDM Sumut, Fitra Kurnia, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Fitra menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan harga komoditas melalui aplikasi khusus yang akan mengirimkan notifikasi otomatis apabila harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami memiliki aplikasi pengendalian harga. Saat harga cabai merah melampaui HET, notifikasi langsung muncul dan kami segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait,” ucapnya.
Harga Cabai Merah Melewati HET
Saat ini, harga cabai merah masih berada di atas HET sebesar Rp55.000/kg. Menurut Fitra, kondisi ini terus dikoordinasikan bersama para produsen dan pedagang lokal untuk mencari solusi pengendalian harga.
“Harga cabai masih tinggi di atas HET. Kami sudah hubungi kabupaten/kota untuk menindaklanjuti, termasuk berbicara dengan pedagang yang ada di database kami,” katanya.
Dugaan Distribusi ke Luar Provinsi
Fitra juga menanggapi isu yang menyebutkan bahwa hasil panen cabai merah dari Sumut dijual ke luar daerah seperti Riau dan Batam. Meski belum dikonfirmasi secara resmi, ia mengatakan pihaknya sedang menelusuri lebih lanjut.
“Memang ada dugaan cabai kita dibawa ke Riau atau Batam. Tapi harga di sana ternyata malah lebih tinggi lagi. Jadi masih kita dalami,” ujar Fitra.
Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pedagang luar provinsi membeli hasil pertanian dari Sumut. Namun, ia berharap agar Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bisa mendahulukan pasokan untuk kebutuhan dalam provinsi.
“Secara regulasi memang tidak dilarang. Tapi kami imbau agar Gapoktan tidak menjual ke luar provinsi, agar kebutuhan dalam Sumut bisa tercukupi terlebih dahulu,” tuturnya. (iqbal/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Bank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025BERITA TERPOPULER









