Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dan Cara Penukaran Terbaru Bank Indonesia

Sederet jenis yang ditarik Bank Indonesia dimasukkan dalam boks kaca (Foto: CNBC/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Beberapa pecahan uang Rupiah kertas dan logam telah resmi dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Masyarakat diberikan waktu hingga 10 tahun untuk menukarkan uang lama mereka.
"Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali," ujar Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.
BI menegaskan bahwa uang lusuh, cacat, atau rusak dapat ditukarkan sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat aturan berikut:
- Jika fisik uang logam lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih jelas, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
- Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, tidak ada penggantian.
BI mengimbau masyarakat segera memeriksa dan menukarkan pecahan yang dicabut agar tidak kehilangan nilainya.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
- Rp 100 Emisi 1984: Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 10.000 Emisi 1985: Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 5.000 Emisi 1986: Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 1.000 Emisi 1987: Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
- Rp 500 Emisi 1988: Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
- Pecahan Dwikora 1964 (Rp 0,05–0,50): Pencabutan 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029
Daftar Uang Logam yang Dicabut
- Rp 2–10 Emisi 1970–1979: Pencabutan 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Emisi 1970: Pecahan Rp1.000–Rp25.000, penukaran hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Emisi 1974–1987: Pecahan Rp2.000–Rp100.000, penukaran hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri Save The Children Emisi 1990: Pecahan Rp10.000–Rp200.000, penukaran hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Emisi 1990: Pecahan Rp125.000–Rp750.000, penukaran hingga 29 Agustus 2031
- Rp 500–1.000 Emisi 1991–1997: Pencabutan 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Emisi 1995: Pecahan Rp300.000–Rp850.000, penukaran hingga 30 Agustus 2032
- URK Seri For The Children Of The World Emisi 1999: Pecahan Rp10.000–Rp150.000, penukaran hingga 31 Januari 2035
Tempat Penukaran
Penukaran uang lama dapat dilakukan di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia (KPw BI DN)
- BI menekankan pentingnya menukarkan uang yang sudah dicabut agar tetap bernilai dan menghindari kerugian finansial.(*)