Friday, June 20, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pemilik Film Kini Wajib Punya STLS, Ini Manfaatnya

journalist-avatar-top
Jumat, 20 Juni 2025 11.40
pemilik_film_kini_wajib_punya_stls_ini_manfaatnya

Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF) RI, Tri Widyastuti Setyaningsih. (f:amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemilik film kini wajib mempunyai Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Hal ini dikatakan Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Tri Widyastuti Setyaningsih. Selain dapat menayangkan filmnya, STLS juga memiliki kekuatan hukum.

"Kami memiliki fungsi lain yaitu, memantau dan sosialisasi. Kami memantau STLS yang sudah diberikan, apakah sudah ditanyakan dan benar. Itu akan kami pantau di bioskop. Selama pemilik film memiliki STLS maka filmnya boleh ditayangkan," katanya, Jumat (20/6/2025).

Ia memberikan contoh, film Kucumbu Tubuh Indahku mendapat reaksi keras dari masyarakat Semarang. Masyarakat meminta agar film tersebut tidak ditayangkan, namun pemilik film memiliki STLS sehingga film masih tetap bisa ditayangkan.

"Masyarakat minta film tersebut tidak ditayangkan, lalu polisi datang. Pemilik film menyampaikan bahwa memiliki STLS, kemudian polisi yang datang justru menertibkan masyarakat tersebut. Selain itu, film Dilan juga dilarang tayang di Makassar, namun tetap bisa tayang karena memiliki STLS," ucapnya.

Wiwid menyebutkan, LSF memiliki tugas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul karena peredaran film. Semua film memiliki visi dan misi, tapi tidak semua baik.

"Mungkin moral sesuai dengan negara kita. Tapi ingat, film yang diedarkan bukan hanya dari negara kita sendiri. Ada banyak film luar yang masuk ke Indonesia, tapi apakah moralnya sama dengan Indonesia," tuturnya. (amita/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN