Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Nepal Berlakukan Larangan Bepergian bagi Mantan PM

Selasa, 30 September 2025 13.31
nepal_berlakukan_larangan_bepergian_bagi_mantan_pm

Mantan Perdana Menteri Nepal, KP Sharma Oli. (foto: afp/mistar)

news_banner

Kathmandu, MISTAR.ID

Nepal memberlakukan larangan bepergian terhadap mantan Perdana Menteri (PM) KP Sharma Oli dan empat mantan pejabat senior.

"Ini sebagai bagian dari penyelidikan atas kerusuhan mematikan awal bulan ini," ujar Menteri Dalam Negeri, Om Prakash Aryal, Senin (29/9/2025) seperti dilansir CNA.

Protes yang dipimpin pemuda yang dimulai pada 8 September akibat larangan media sosial singkat, kesulitan ekonomi, dan korupsi dengan cepat berubah menjadi kemarahan nasional setelah tindakan keras yang mematikan.

Dua hari kekerasan menewaskan sedikitnya 73 orang, gedung parlemen dan kantor-kantor pemerintah dibakar, dan memaksa pemerintah runtuh.

Selain Oli, larangan bepergian juga telah diberlakukan terhadap mantan menteri dalam negeri Ramesh Lekhak, mantan kepala badan keamanan Departemen Investigasi Nasional, Hutaraj Thapa, dan dua birokrat senior lainnya.

Perdana Menteri Sementara Sushila Karki, yang memimpin negara Himalaya tersebut hingga pemilihan umum pada Maret 2026, membentuk sebuah komisi untuk menyelidiki kekerasan tersebut.

Pembatasan tersebut direkomendasikan pada Ahad oleh komisi tersebut. Menteri Dalam Negeri Om Prakash Aryal mengatakan pada Senin bahwa larangan tersebut sudah berlaku.

Anggota komisi Bigyan Raj Sharma mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Ahad bahwa kelima pria tersebut harus mendapatkan izin bahkan untuk meninggalkan Lembah Kathmandu karena mereka "mungkin perlu hadir untuk penyelidikan kapan saja".

Federasi Kamar Dagang dan Industri Nepal memperkirakan sektor swasta, termasuk industri otomotif, hotel, dan ritel, mengalami kerugian senilai US$600 juta.

Mantan perdana menteri Oli menyalahkan "penyusup" karena memicu pertumpahan darah dan menuduh senapan yang digunakan dalam protes berasal dari sumber lain. (*/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN