Sunday, June 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Dokter Hewan di Master Pet Klinik Medan Dilaporkan ke Polisi

journalist-avatar-top
Minggu, 29 Juni 2025 15.15
mantan_dokter_hewan_di_master_pet_klinik_medan_dilaporkan_ke_polisi

Dokter hewan. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang dokter hewan yang pernah bekerja di Master Pet Klinik, Marelan, Kota Medan, bernama Baida Murliana, dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pemilik klinik, Muhammad Reza, setelah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pasien. Laporan juga dilakukan karena dugaan malpraktik selama Baida bekerja kurang lebih satu tahun di Master Pet Klinik.

Berdasarkan dokumen surat nomor: LP/B/350/V/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut. Laporan diterima pada 19 Mei 2023.

“Si dokter ini dipercaya menjadi dokter di klinik saya. Rupanya si dokternya melakukan penggelapan uang-uang pasien,” ucap Reza kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Reza, modus dugaan penggelapan dilakukan dengan memalsukan nota pembayaran pasien. Ia mencontohkan, jika seharusnya pasien membayar Rp1 juta kepada pihak klinik, maka Baida hanya menyetor Rp500.000. Sementara nota kepada pasien tetap tercatat Rp1 juta. Selisih dari jumlah tersebut diduga diambil oleh Baida.

“Itu sering dilakukannya. Dia kurang lebih satu tahun kerja di klinik saya. Kurang lebih selama satu tahun ini korupsinya. Ada dugaan malapraktik juga yang dibuatnya,” katanya.

Meski begitu, Reza tidak menjabarkan dugaan malpraktek tersebut. Dikatakannya, pihaknya sedang mendalaminya untuk dijabarkan kepada penyidik nantinya.

"Ada dugaan kita ke sana (malapraktik). Tapi masih kita dalami. Nanti akan kita sampaikan," tuturnya.

Terkait perkara ini, Reza pun akan menyurati Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) selaku organisasi BM. Ia berharap PDHI memeriksa Baida yang kini sudah memiliki salah satu klinik hewan di Kota Medan.

"Kami akan menyurati PDHI Sumut dan pusat agar melakukan sidang kode etik. Jika ditemukan pelanggaran, maka bisa diberikan tindakan serius dari organisasi profesi, yakni dengan mencabut izin praktiknya," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan akan mengecek laporan tersebut.

"Baik, saya cek dulu," katanya, Sabtu (28/6/2025).

Terlapor Ancam Wartawan

Terpisah, Baida Murliana membantah melakukan penipuan. Menurutnya, hal yang dilakukannya mengutamakan keselamatan pasien.

"Penipuan bagaimana dikatakan penipuan? Saya utamakan keselamatan pasien. Masa pasien dibiarkan tanpa obat," ucapnya, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Baida, kasus tersebut sudah dipermasalahkan sejak 2023. Ia juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.

"Ini kasus sejak 2023. Bukti-buktinya sudah saya serahkan pada Juli 2023. Termasuk manipulasi data yang dibuat-buat," tuturnya.

Ia pun menyarankan wartawan Mistar agar menyelidiki praktek milik Reza. Misalnya terkait izin dokter dan izin praktek klinik tersebut.

Baida juga mengancam akan melaporkan wartawan dengan pasal UU ITE.

"Media anda bisa saya tuntut ITE nanti. Jangan media anda menerima dan langsung proses tanpa tahu dulu sampai dimana kasusnya," katanya.

Perihal dugaan malpraktek yang ditudingkan, Baida pun meminta mistar untuk membuktikannya.

"Malpraktek? Di mana anda melihat buktinya? Sudah dapat bukti? Sebelum menyebarluaskan berita yang belum benar adanya, harap bijak terlebih dahulu. Intinya saya juga tidak tinggal diam kalau apa pun di media itu menyangkut nama baik saya ya," ujarnya. (putra/hm20)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN