Monday, June 30, 2025
home_banner_first
MEDAN

Topan Ginting Tersangka, Kursi Pimpinan OPD di Sumut Makin Banyak yang Kosong

journalist-avatar-top
Minggu, 29 Juni 2025 17.45
topan_ginting_tersangka_kursi_pimpinan_opd_di_sumut_makin_banyak_yang_kosong

Kantor Gubernur Sumatera Utara. (f: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penetapan Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang jabatan pimpinan definitif yang kosong di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Topan Ginting menjabat dua posisi penting secara definitif, yaitu sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumut.

Dengan mundurnya Topan dari dua jabatan tersebut, kini tercatat sembilan OPD Pemprov Sumut belum memiliki pimpinan definitif, dan sebagian besar masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Adapun daftar OPD yang saat ini kosong atau belum memiliki kepala definitif yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut (diisi Plt Kepala Dinas), BPSDM Sumut (diisi Plt Kepala Badan), Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut (diisi Plt Kepala Biro), dan Biro Otonomi Daerah Setda Sumut (diisi Plt Kepala Biro).

Kemudian BKAD Sumut (diisi Plt Kepala Badan), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut (diisi Plt Kepala Dinas), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut (diisi Plt Kepala Dinas), Dinas Perindag ESDM Sumut (kosong), serta Dinas PUPR Sumut (kosong).

Hingga Minggu (29/6/2025), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, belum memberikan pernyataan resmi mengenai siapa yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan di dua OPD yang ditinggalkan Topan Ginting.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebelumnya mengaku proses pengisian jabatan pimpinan definitif di sejumlah OPD memang sedang dalam tahap pengajuan.

"Iya, kalau itu (pengajuan ke BKN) masih kita proses. Nah, selagi diproses, kan jabatannya tetap harus diisi oleh pejabat yang ada saat ini," ujar Bobby kepada wartawan, Selasa (24/6/2025). (iqbal/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN