Monday, April 28, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN UTARA

Petani Toba Tak Tahu Harga Pembelian Pemerintah Gabah Kering Panen Padi

journalist-avatar-top
Senin, 28 April 2025 16.04
petani_toba_tak_tahu_harga_pembelian_pemerintah_gabah_kering_panen_padi

Pengawas Benih Tanaman Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Pimpinan Siambaton. (f:nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Petani padi di Kabupaten Toba belum mengetahui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. Karena tidak ada sosialisasi dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Toba.

Ketua Kelompok Tani, Satahi Desa Patane I, Hengki Sirait mengatakan terkait harga padi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) baru kali ini diketahuinya.

Menurut dia, setahun lebih dirinya menjabat ketua kelompok tani belum pernah PPL melakukan sosialisasi harga gabah untuk petani sudah ada patokan dari pemerintah dan dapat dijual ke Bulog.

"Jika harga padi Rp6.500 per kilonya untuk saat ini, jelas petani padi Toba merugi. Saat ini harga masih diatas. Tetapi ada untungnya kita mengetahui jadi saat panen raya tiba, kita tidak dibodohi oleh pengepul (toke)," ujar Hengki, Senin (28/4/2025).

Sementara itu, Pengawas Benih Tanaman Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Pimpinan Siambaton mengatakan Dinas Pertanian Toba kerap melakukan pertemuan dengan PPL untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kelompok tani HPP Rp6.500 per kilonya.

"Kepala Dinas setiap pertemuan sering menyampaikan agar harga padi disampaikan kepada petani. Perihal tidak sampainya kepada petani, merupakan kelalaian PPL setempat," kata Pimpinan.

Dikatakannya, Dinas Pertanian Toba akan menggandeng Bulog untuk membeli gabah petani Toba ketika panen raya tiba di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Porsea, Parmaksian, Uluan, Bonatualunasi, Siantar Narumonda dan Kecamatan Silaen.

"Kita sudah ada kerjasama dengan Bulog untuk mengantisipasi anjloknya harga padi dan jagung di Kabupaten Toba, terlebih saat panen raya," ujarnya.

Menurutnya, yang menjadi kendala bagi pemerintah khususnya Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan kepada pengepul (toke) untuk memaksakan harga gabah padi sesuai HPP.

"Sebatas sosialisasi kepada masyarakat, agar harga padi sesuai standar harga dari pemerintah sebaiknya dijual kepada Bulog," tuturnya.

Dinas Pertanian Toba mengimbau saat petani merasa dirugikan pengepul terkait harga padi masih dihargai di bawah HPP sebaiknya menjual hasil panennya kepada Bulog. (nimrot/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES