Warga Sebut PUPR Toba Tak Mampu Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Bypass Balige

Kabid Cipta Karya PUPR Toba, Untung Sirait. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Warga Balige menilai Dinas PUPR Toba, khususnya Bidang Cipta Karya, tidak mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui izin bangunan yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Bypass Balige.
Menurut seorang warga Balige yang enggan disebutkan namanya, diduga mayoritas bangunan yang telah berdiri maupun yang sedang dibangun di sepanjang jalan tersebut tidak memiliki izin PBG.
“Padahal PBG mampu meningkatkan PAD Kabupaten Toba dengan perhitungan berdasarkan luas serta fungsi bangunan dan telah diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Kabid Cipta Karya PUPR Toba, Untung Sirait, membenarkan rata-rata bangunan di sepanjang Bypass memang tidak memiliki izin, baik rumah maupun bangunan perusahaan.
Menurut Untung, para pemilik bangunan sepertinya tidak peduli dengan aturan meskipun beberapa sudah disurati namun belum memberikan jawaban hingga kini.
“Yang penting kami sudah menyurati mereka agar segera mengurus izin PBG. Ya, kita tunggu saja bagaimana hasil niat baik dari para pemilik bangunan,” ujar Untung, Jumat (19/9/2025).
Terpisah, Wakil Bupati Toba, Murphy Sitorus, menekankan agar seluruh elemen pemerintahan dari tingkat desa, kecamatan, hingga dinas terkait harus jeli mengamati setiap bangunan baru di daerahnya.
“Jika Pemerintah Kabupaten Toba tidak bergerak cepat menindak bangunan tanpa izin PBG, bagaimana kita bisa meningkatkan PAD, khususnya dari bangunan di perkotaan,” ucap Murphy. (nimrot/hm25)