UPT KPH IV Balige Nyatakan Tambang Batu Siregar Aek Nalas Sudah APL


upt kph iv balige nyatakan tambang batu siregar aek nalas sudah apl
Toba, MISTAR.ID
UPT Kawasan Pengelolaan Hutan IV (UPT KPH IV) Balige memastikan, objek tambang mineral berupa batu yang berada di Desa Aek Nalas Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, sudah menjadi kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Penetapan Siregar Aek Nalas menjadi APL, sesuai dengan tata batas kawasan hutan untuk Kabupaten Toba Samosir dengan terbitnya berita acara tata batas kawasan hutan yang disahkan pada tahun 2015 yang menyatakan, bahwa lokasi itu berada di luar kawasan hutan.
Memang pada awalnya sesuai dengan SK Kehutanan Provinsi Sumatera Utara SK 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, yang menyatakan bahwa lokasi Siregar Aek Nalas tersebut pada tahun 2014 berada di dalam kawasan hutan.
Baca Juga:Kenalkan Aplikasi Layanan Baru, UP3 PLN Datangi Kantor DPRD Siantar
Namun selanjutnya, pada tahun 2017 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK 1076/Men LHK-PTKL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal Maret 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut sampai dengan tahun 2016, yang juga menyatakan bahwa lokasi itu berada di luar kawasan hutan atau APL.
Kemudian, pada tahun 2018 keluar peraturan baru tentang Kawasan Hutan di Sumut yaitu nomor SK.8088/MENLHK-PKTL/PLA.2/11/2018 pada tanggal 22 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2017, bahwa lokasi teesebut tetap berada di luar kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Leonardo Sitorus selaku Kepala Kantor UPT KPH IV Balige saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/4/21).
Terkait penangkapan oleh Polres Toba kepada sejumlah penambang baru-baru ini, sejumlah tokoh maupun praktisi menyatakan, kiranya objek Siregar Aek Nalas yang selama ini sebagai objek tambang batu diharapkan dapat difungsikan menjadi area pengembangan wisata sebab sudah menjadi APL, sehingga masyarakat sekitar dapat dengan kondusif beraktivitas mencari sumber penghidupan dari sana tidak berkesan kucing-kucingan.
Baca Juga:Pejabat UPT Tahura Butuh Nyali Hadapi Mafia Hutan, DPD Walantara: Jika Tidak, Mundur Saja
“Jangan lagi para penambang selalu dibayangi ketakutan oleh tindakan aparat penegak hukum sesuai keabsahan lokasi tambang.
Sangat perlu pendekatan yang komprehensif dengan men
gedepankan aspek ekologi, ekonomi dan sosial terhadap masyarakat sekitar. Sebab jika ditinjau dari interaksi masyarakat sekitar areal tambang secara mayoritas selama ini, mereka menggantungkan perekonomian dari jasa penambangan batu disana,” kata anggota DPRD Toba sekaligus Ketua DPC Partai PKB Sabaruddin Tambunan.
Ia berpendapat, sudah saatnya pemerintah memikirkan hal itu. Lokasi yang sudah APL kiranya dapat difungsikan menjadi kawasan wisata. Tentunya hal itu butuh dukungan dari stakehokder lainnya termasuk lembaga DPRD, secara khusus fraksi PKB akan siap mendorong hal itu.(james/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Samosir 11 Kali Diguncang GempaNEXT ARTICLE
Pemprovsu Kembali Perpanjang PPKM Mikro