Tambang Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Dairi

DPRD Sumut dan Dairi mengecek lokasi tambang yang diduga ilegal di Dairi. (f: tangkapan layar/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Sebuah perusahaan tambang Galian C yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikabarkan bebas beroperasi di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Kepala Desa Pamah, Daniel Wilser A.I. Sagala, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Soal IUP-nya, kemarin pihak perusahaan sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke provinsi. Kami di desa hanya mengeluarkan surat keterangan tanah warga untuk CV Teratai Pamah Dolomit. Proses selanjutnya kami tidak tahu,” ujar Daniel.
Sedangkan berdasarkan keterangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah II Sidikalang, CV Teratai Pamah Dolomit belum terdaftar sebagai pemilik IUP Operasi Produksi aktif di Kabupaten Dairi hingga saat ini.
Sementara itu, dua anggota DPRD, yakni Alfriansyah Ujung (DPRD Sumut) dan Jembal Ginting (DPRD Dairi), dikabarkan baru-baru ini melakukan peninjauan ke lokasi tambang. Kegiatan tersebut juga sempat direkam dan videonya beredar di media sosial.
Saat dikonfirmasi Mistar, kedua anggota DPRD tersebut menyatakan saat mereka melakukan kunjungan, mereka tidak menemukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Saat kami ke sana, tidak ada kegiatan, tidak ada alat berat atau pekerja,” ujar Alfriansyah. (manru/hm20)