PTSL Permudah Warga Batu Bara Urus Sertifikat Tanah, Pahami Prosedurnya

Kepala BPN Perwakilan Batu Bara Arif Sinaga (tengah) memaparkan manfaat program PTSL. (Foto: BPN Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Kabupaten Batu Bara, Arif Sinaga, mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memudahkan masyarakat dalam mengurus kepastian kempemilikan tanah.
Ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Misalnya kelengkapan administrasi dan pembayaran pajak.
"Biaya pemecahan sertifikat hanya sekitar Rp200 ribu dan dibayarkan langsung ke kas negara," ucap Arif saat sosialisasi di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Selasa (8/7/2025).
Dijelaskan Arif pula manfaat PTSL, yakni masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah (sertifikat). Kemudian, mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah dan memudahkan pengurusan administrasi terkait tanah, seperti jual beli, warisan, atau pengajuan kredit. yang hanya sebagai bukti kepemilikan sementara.
"Apa yang diprogramkan BPN menjadi komitmen Pemkab Batu Bara dalam mendukung keberhasilan program PTSL," katanya.
Sedangkan Kepala Desa Mekar Baru, Suyono mengapresiasi program. "Diharapkan sosialisasi ini mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dan menciptakan Desa Mekar Baru yang lebih tertib administrasi pertanahan," tutur Suyono.
Perlu diketahui, PTSL dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa tapal batas dan permasalahan kepemilikan tanah melalui pengukuran lengkap seluruh wilayah desa. (ebson/hm20)