PT Fajri Harap FPR Pemkab Tapteng Tinjau Ulang Penghentian Pembangunan Perumahan

Lokasi pembangunan perumahan yang diberhentikan Forum Penataan Ruang Pemkab Tapteng. (f:feliks/mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
PT Fajri, selaku pemilik sekaligus pengelola pembangunan Perumahan Taman Griya Kalangan, menyampaikan harapannya agar Forum Penataan Ruang (FPR) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) meninjau kembali kebijakan penghentian sementara aktivitas pembangunan perumahan yang sedang mereka jalankan.
“Disini kita berharap agar Pemkab dapat meninjau serta mencabut kebijakannya menyangkut pemberhentian sementara kegiatan pembangunan perumahan Taman Griya di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan,” ujar Humas PT Fajri, Lan Manurung, Senin (30/6/2025).
Ia menyebut bahwa keputusan penghentian sementara yang dilakukan oleh FPR pada Kamis (19/6/2025) merupakan tindakan sepihak dan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.
“Akibat kebijakan tersebut, kami mengalami kerugian finansial yang cukup besar,” ucapnya.
Menurutnya, PT Fajri telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan sudah sah secara hukum.
Legalitas dan Perizinan Sudah Lengkap Sejak 1985
Lan Manurung menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1985, yakni SHM No. 104 seluas 13.390 m², SHM No. 105 seluas 9.750 m², dan SHM No. 822 seluas 18.070 m²
Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).
Keduanya merupakan persyaratan mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Tahun 2020 untuk pembangunan perumahan oleh pengembang.
Tanggapi Tuduhan Terkait Kawasan Lindung Mangrove
Terkait tudingan bahwa proyek perumahan tersebut telah merusak kawasan hutan lindung mangrove sebagaimana disebut dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tapteng 2013–2033, Lan menyatakan bahwa perusahaan dapat memahaminya, namun perlu dilihat secara historis bahwa kepemilikan lahan oleh PT Fajri lebih dulu ada sebelum Perda tersebut diberlakukan.
“Lahan kami sudah bersertifikat sejak 1985. Jadi, klaim bahwa itu adalah kawasan hutan lindung seharusnya dapat dipertimbangkan kembali secara objektif,” kata Lan.
PT Fajri berharap FPR Pemkab Tapteng dapat mengambil keputusan yang arif, sejalan dengan moto pembangunan daerah “Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua”.
“Investor dan masyarakat kiranya dapat diberi ruang dan solusi oleh FPR Pemkab Tapteng untuk dapat bekerjasama mendukung terobosan Bupati Masinton Pasaribu dan kami sebagai pengembang sangat mendukung programnya Bupati,” tuturnya. (feliks/hm27)